BANDUNG - Pemerintah bersama DPR telah menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang tahapan, jadwal dan program penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun salah satu PKPU tersebut menetapkan tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Sementara pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Lalu penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
Kemudian penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
Sementara pencalonan Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023.
Sementara itu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2023.
Selanjutnya pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 dengan masa kampanye Pemilu 2024 mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, ” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan kesimpulan rapat, Selasa (7/6/2022).
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari lebih dahulu memaparkan terkait alur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Adapun, salah satu yang disampaikan dalam draf tersebut adalah masa kampanye Pemilu 2024 yang akan digelar pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Berikut alur tahapan lengkapnya;
Putaran IPerencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotaa. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
Masa Tenang: 11-13 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suaraa. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
Baca juga:
Zainal Bintang: Mafia Minyak Goreng Itu….
|
b. Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024
c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
Penetapan Hasil Pemilua. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
b. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
a. DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
b. DPRD Provinsi disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Putaran IIPemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024Masa Kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
Masa Tenang: 23-25 Juni 2024Pemungutan Suara: 26 Juni 2024Penghitungan Suara 26-27 Juni 2024Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 27 Juni 2024-20 Juli 2024.(***)